Kritik Terhadap Lambannya Reklamasi Lahan Tambang di Kalimantan Timur: Sapto Setyo Pramono Desak Tindakan Tegas dari Kementerian ESDM
jurnalharian.com, Anggota DPRD Kalimantan Timur, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap lambannya proses reklamasi lahan bekas tambang batubara yang tersebar di wilayah tersebut. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan reklamasi untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sebuah konferensi pers, Sapto menyatakan, “Hampir tidak ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah pusat kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Ini merupakan masalah serius yang harus segera ditangani.” Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar area tambang.
Kritik Sapto tidak hanya terfokus pada lambannya reklamasi, tetapi juga pada ketidakjelasan regulasi yang ada. Ia menegaskan bahwa kewajiban reklamasi lahan tidak bisa begitu saja diambil alih oleh pemerintah daerah tanpa adanya dasar hukum yang jelas. “Harus ada dasar hukum yang jelas, jangan hanya sekadar inisiatif tanpa dasar undang-undang. Jika tidak, akan ada kebingungan dan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Sapto pun mencatat bahwa banyak perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi ini, dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. “Lahan yang seharusnya direklamasi justru dibiarkan terbengkalai, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran tanah dan air, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat setempat,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut Sapto, menimbulkan kekhawatiran tentang kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup mereka. “Masyarakat di sekitar lahan bekas tambang sering kali mengalami masalah kesehatan akibat pencemaran yang ditimbulkan. Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa lingkungan mereka tidak terabaikan,” tuturnya.
Sapto mengusulkan agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi mereka. “Penting untuk memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Sapto juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan reklamasi lahan. “Masyarakat harus diberdayakan untuk mengawasi proses reklamasi dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. Kita perlu membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya reklamasi dan perlindungan lingkungan,” imbuhnya.
Dengan berbagai langkah yang diusulkan, Sapto berharap agar proses reklamasi lahan tambang di Kalimantan Timur dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(adv)