DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Aplikator Ojek Online Terkait Tarif


Jurnalharian.com, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online. Rapat tersebut berfokus pada pembahasan Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 terkait tarif taksi online yang menggunakan aplikasi online.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memimpin jalannya rapat didampingi Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan Mimi Meriami BR Pane. Rapat membahas kesepakatan dan penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk taksi online.

Seno Aji menegaskan bahwa manajemen aplikator ojek online di Kaltim harus mentaati aturan yang telah ditetapkan, termasuk SK Gubernur yang diberlakukan sejak 19 September 2023. Ia menyarankan agar aturan ini diikuti secara konsisten dan menekankan pentingnya kesepakatan bersama untuk menghindari kesenjangan harga.

Dalam rapat, Seno Aji menyampaikan bahwa penerapan SK Gubernur harus dilaporkan kepada penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur pada tanggal 3 Februari 2024. Jika terdapat ketidakpatuhan, DPRD Kaltim siap melaporkan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

RDP ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Penerapan skema tarif di aplikasi jasa ojek online akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku, dan tarif yang diberlakukan merupakan tarif bersih di luar potongan, promosi, dan marketing dari aplikator. Tarif yang disepakati untuk jarak 0-4 km adalah sebesar Rp. 18.800. (adv)

Berita Terkait

Top