Fadly Imawan Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika


junalharian.com,  Fadly Imawan, atau Wawan, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk narkoba dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diimplementasikan untuk melindungi generasi muda.

Dalam sambutannya, Fadly menekankan bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat serius bagi masa depan bangsa. Ia menyatakan, “Jika kita tidak serius menangani masalah ini, narkoba bisa merusak masa depan mereka dan negara kita.” Pernyataan ini menunjukkan kepedulian Fadly terhadap kondisi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh narkoba.

Fadly juga menjelaskan bahwa Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. “Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan komitmen kita untuk menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba,” ujarnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemuda, orang tua, dan tokoh masyarakat setempat. Fadly mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya narkoba. “Edukasi adalah senjata kita. Kita harus memberikan informasi yang tepat kepada generasi muda agar mereka dapat membuat pilihan yang bijak,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Fadly juga mengumumkan rencana untuk mengadakan program-program edukasi dan pelatihan di sekolah-sekolah dan komunitas. Dengan program ini, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menghindari penyalahgunaan.(adv)

Berita Terkait

Top