DPRD Kaltim Dorong Peningkatan Dana Jaminan Reklamasi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang


jurnalharian.com, Samsun mengungkapkan bahwa dana jamrek yang ditetapkan saat ini terlalu kecil dan tidak sejalan dengan kebutuhan nyata untuk reklamasi. “Jamrek yang ada saat ini jelas tidak cukup. Besaran dananya harus disesuaikan dengan kebutuhan reklamasi yang sesungguhnya. Kami memerlukan regulasi yang lebih tegas untuk meningkatkan jumlah jamrek ini,” ujarnya dalam sebuah wawancara dengan wartawan.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang saat ini mampu meraih pendapatan hingga triliunan rupiah, sementara kewajiban mereka untuk menyiapkan dana jamrek hanya berkisar di angka belasan miliar. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar. “Biaya untuk menutup lubang tambang itu sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp200 juta, perusahaan cenderung memilih untuk mengabaikan tanggung jawab mereka, karena biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan jauh lebih besar,” jelas Samsun.

Menyadari pentingnya isu ini, Samsun menekankan perlunya revisi terhadap regulasi yang mengatur dana jamrek. Ia berpendapat bahwa tanpa perubahan tersebut, akan sulit untuk memastikan bahwa perusahaan tambang memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki lahan yang mereka garap. “Kami tidak ingin generasi mendatang mewarisi masalah lingkungan akibat ketidakseriusan perusahaan dalam menangani reklamasi,” imbuhnya.

DPRD Kaltim berharap dengan adanya regulasi baru yang lebih ketat mengenai jamrek, perusahaan-perusahaan tambang akan lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam melakukan reklamasi. Selain itu, peningkatan dana jamrek diharapkan dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk berinvestasi dalam proses reklamasi yang berkelanjutan.

“Langkah ini bukan hanya untuk kebaikan lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas tambang dapat merasakan manfaatnya. Kami berkomitmen untuk mendorong perubahan ini demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Samsun.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang memadai, diharapkan reklamasi lahan bekas tambang dapat dilakukan dengan lebih efektif.(adv)

Berita Terkait

Top