Konsultasi Finalisasi Ranperda Kelembagaan Desa Adat DPRD Kaltim ke Kemendagri


Jurnalharian.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (PKDA) melakukan konsultasi finalisasi draft Ranperda ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kemendagri, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Konsultasi ini dipimpin oleh Anggota Pansus PKDA, Amiruddin, didampingi oleh sejumlah anggota pansus lainnya seperti Kaharuddin Jafar, Andi Harahap, Sutomo Jabir, Ekty Imanuel, dan Saefuddin Zuhri. Pertemuan ini bertujuan untuk memfinalisasi draft Ranperda sebelum dilakukan uji publik yang akan digelar pada akhir bulan Juli mendatang.

Beberapa hal menjadi fokus pembahasan antara pansus dan pihak Bina Pemdes, salah satunya adalah perubahan judul Ranperda dari “Pembentukan Kelembagaan Desa Adat” menjadi “Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat”. Selain itu, sejumlah pasal dihapus karena materi sebelumnya dinilai tumpang tindih dengan muatan dalam Perda Kabupaten/Kota. Dari draft awal yang terdiri dari 13 Bab dan 37 pasal, menjadi 7 Bab dan 12 pasal. Isi Ranperda juga harus mengacu pada kewenangan provinsi dalam penataan desa adat.(adv)

Berita Terkait

Top