Sosialisasi Perda Narkoba: Sulasih Dorong Masyarakat Aktif Berperan


jurnalharian.com,  Muara Wahau – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Sulasih mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 di Balai Pertemuan Umum Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, pada Minggu. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat serta sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Sulasih dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program pemberantasan narkoba merupakan salah satu agenda utama dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, dengan penekanan pada poin nomor 7 yang berfokus pada reformasi hukum dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kita harus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah Sulasih.

Dalam sosialisasi ini, Sulasih menghadirkan beberapa narasumber, termasuk AKP Satria Yudha WR, Kapolsek Muara Wahau; Azharudin, Kepala Desa Wanasari; dan Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si. Mereka memberikan wawasan dan informasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba serta strategi pencegahan yang dapat diterapkan oleh masyarakat.

“Pendidikan dan kesadaran adalah senjata utama kita dalam melawan narkoba. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan berani melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” jelas Sulasih.

Dengan semangat kolaboratif, Sulasih mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba

Berita Terkait

Top