Sosialisasi Peraturan Daerah Pencegahan Narkotika di Kota Samarinda


Jurnalharian.com, Minggu, 28 Januari, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E, menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Ke-1 Nomor 4 Tahun 2022. Sosialisasi ini merupakan kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk tahun 2024.

Peraturan Daerah Ke-1 tahun 2024 yang disosialisasikan adalah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di Kota Samarinda, terkait regulasi yang diberlakukan untuk mengatasi permasalahan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Sosialisasi ini menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang akurat dan terkini tentang peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat memahami peran serta mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Nidya Listiyono berharap bahwa dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, implementasi peraturan ini dapat lebih efektif dan berdampak positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutannya, Nidya Listiyono juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait narkotika. Komisi II DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. (Adv)

 

Berita Terkait

Top