Sapto: Sertifikasi Insinyur Profesional Kunci untuk Meningkatkan Mutu Konstruksi di Indonesia


jurnalharian.com, Dalam sebuah diskusi mengenai pentingnya profesionalisme di bidang teknik, Sapto menekankan bahwa setiap Sarjana Teknik yang ingin berkarier di sektor ini wajib memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). Ia menjelaskan bahwa UU No 11 Tahun 2014 secara tegas mengharuskan semua insinyur yang akan bekerja untuk memiliki sertifikasi tersebut, dan bagi mereka yang belum tersertifikasi, terdapat sanksi pidana serta ancaman kurungan. “Ini adalah langkah penting untuk menjaga kualitas dan kredibilitas profesi insinyur di Indonesia,” ujar Sapto.

Sertifikasi insinyur di Indonesia dimulai sejak tahun 2014 dan diatur secara ketat dalam undang-undang. Untuk mendapatkan gelar insinyur, calon insinyur harus menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang teknik atau sarjana terapan teknik, diikuti dengan pendidikan profesi minimal satu tahun dan beban 24 SKS. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa insinyur tidak hanya memiliki pengetahuan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan dalam dunia kerja.

Sapto juga menyoroti pentingnya memiliki rekam kinerja yang sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sertifikasi harus diperbarui setiap lima tahun melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB). “Ini penting agar insinyur selalu mengikuti perkembangan terbaru di bidangnya dan dapat memberikan layanan yang terbaik,” tambahnya.

Dengan adanya kewajiban sertifikasi ini, diharapkan mutu profesionalisme di sektor konstruksi dapat meningkat. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. (adv)

Berita Terkait

Top