Rapat Paripurna DPRD Kaltim: Pembentukan Pansus untuk Meningkatkan Kinerja Legislasi
jurnalharian.com, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pengesahan kegiatan masa sidang I Tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moesi, dan Yenni Eviliana, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari rapat ini adalah pembentukan empat panitia khusus (Pansus) yang akan fokus pada isu-isu krusial bagi DPRD. Pansus yang dibentuk meliputi Panitia Khusus pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Panitia Khusus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Panitia Khusus pembahas Kode Etik dan Tata Beracara.
Dalam pelaksanaannya, rapat sempat diskor untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing Pansus untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan mengenai komposisi pimpinan dan anggota. Setelah proses musyawarah berlangsung, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan pengumuman komposisi yang telah disepakati untuk setiap Pansus.
Masa kerja Pansus ditetapkan selama tiga bulan, terhitung sejak pembentukan. Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat memperkuat kinerja legislasi DPRD Kaltim dan menjamin bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.
Dengan adanya Pansus yang berfokus pada Rencana Kerja dan Pokok-Pokok Pikiran, DPRD Kaltim berharap dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.(adv)