Dalam operasi ini, polisi tidak hanya melakukan penindakan dengan memberikan tilang, tetapi juga menyita tujuh Surat Izin Mengemudi (SIM) dan empat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong di malam hari dan untuk mencegah balap liar. Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong bisa dikenai hukuman pidana 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 285 Ayat 1. Ia juga mengajak komunitas motor dan bengkel-bengkel di Bontang untuk mendukung program Polres dalam mengurangi penggunaan knalpot brong.
“Sosialisasi telah dilakukan kepada berbagai komunitas dan bengkel motor dengan harapan dapat mengubah perilaku masyarakat terkait knalpot kendaraan bermotor,” ungkap Djauhari. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang untuk mencapai status “zero knalpot brong” sesuai dengan regulasi tahun 2009 yang mengatur standar knalpot. (adv)