Menakar Kembali Dana Bantuan Parpol di Samarinda: Saatnya Disesuaikan?


Jurnalharian.com – Sudah lebih dari satu dekade, angka Rp5.595 menjadi patokan dana bantuan yang diterima partai politik di Kota Samarinda untuk setiap suara sah. Angka itu tak kunjung berubah, meski kebutuhan partai politik dalam menjalankan fungsinya terus berkembang.

Kamis (9/7/2025), Pemerintah Kota Samarinda mulai membuka ruang diskusi untuk kemungkinan menaikkan nilai tersebut. Rapat koordinasi yang digelar di kantor BPKAD itu dipimpin oleh Badan Kesbangpol, sebagai tindak lanjut dari aspirasi DPRD Kota Samarinda.

Kepala Kesbangpol, Sucipto Wasis, mengatakan bahwa pembahasan belum masuk ke tahap pengambilan keputusan. Fokus utama rapat adalah menyajikan data pembanding dari daerah lain di Kalimantan Timur.

“Kita lihat saja, Mahakam Ulu sudah menetapkan angka Rp22.116 per suara sah. Balikpapan, Bontang, Kukar juga lebih tinggi dari kita,” jelas Sucipto. Ia menyebut beberapa skenario seperti kenaikan menjadi Rp7.000 atau Rp7.500, namun itu masih dalam tahap simulasi dampak anggaran.

Isu ini bukan sekadar angka. Kenaikan dana bantuan parpol berkaitan erat dengan penguatan demokrasi lokal dan fungsi partai dalam menyerap aspirasi masyarakat. Meski begitu, Sucipto mengingatkan bahwa hanya partai dengan kursi di DPRD yang berhak atas dana ini, sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan akhir ada di tangan Wali Kota, setelah melalui pembahasan dengan TAPD dan pengajuan resmi dari DPRD. “Kami hanya menyusun bahan. Tahapan selanjutnya mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Dengan dinamika politik lokal dan kebutuhan partai yang terus meningkat, mungkinkah 2025 menjadi tahun penyesuaian? Semua tergantung pada proses politik dan keberanian mengambil keputusan.

Berita Terkait

Top