Sosialisasi Peraturan Daerah Pencegahan Narkotika di Samarinda


Jurnalharian.com, Samarinda, 18 Februari – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E., mengadakan acara sosialisasi terkait Peraturan Daerah Ke-2 Tahun 2024. Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Provinsi Kaltim, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang substansi Peraturan Daerah tersebut, serta menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda.

Nidya Listiyono, selaku Ketua Komisi II, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya partisipasi semua pihak untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika. Dia juga menekankan bahwa Peraturan Daerah ini menjadi instrumen hukum yang penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda.

Dengan menggelar acara sosialisasi, diharapkan masyarakat dan stakeholder terkait dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung implementasi Peraturan Daerah tersebut. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Samarinda. (adv)

Berita Terkait

Top