Jahidin Soroti Pembatasan Dana Aspirasi Dewan Akibat Pergub Nomor 48 Tahun 2023
jurnalharian.com, Dalam wawancara eksklusif, Jahidin mengungkapkan bahwa banyak permintaan masyarakat yang terhambat akibat aturan tersebut. “Permintaan masyarakat untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan, parit, dan penerangan lampu jalan tidak dapat dianggarkan karena Pergub Nomor 48 menetapkan satu paket kegiatan minimal sebesar Rp1,5 miliar. Padahal, usulan masyarakat untuk setiap kegiatan biasanya berkisar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta,” jelasnya.
Jahidin menilai bahwa batasan anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang ditetapkan dalam Pergub tersebut masih terlalu tinggi. Meskipun angkanya sudah lebih rendah dibandingkan dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang menetapkan pagu terendah sebesar Rp2,5 miliar, ia tetap menganggap bahwa hal ini menyulitkan anggota dewan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Biasanya, saat masa reses, kami menerima berbagai permintaan dari masyarakat, seperti perbaikan jalan kecil atau parit yang sebenarnya bisa menggunakan dana aspirasi. Namun, dengan adanya Pergub 48, ini menjadi masalah besar bagi kami. Permintaan untuk perbaikan parit yang hanya membutuhkan anggaran kecil tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan anggaran dan aturan yang membatasi,” ungkap Jahidin dengan nada prihatin.
Ia menambahkan bahwa pembatasan ini berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Kami memahami bahwa ada kebutuhan untuk mengatur penggunaan anggaran dengan baik, tetapi seharusnya ada fleksibilitas yang lebih dalam penganggaran agar kami dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Jahidin.
Jahidin juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan ini. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan membuka ruang bagi anggota dewan untuk mengusulkan program-program yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(Adv)




