Usulan ini disampaikan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan sesuai mekanisme, Propemperda akan melaporkannya pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati. Rusman menekankan bahwa usulan tersebut akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat.
Rusman juga menjelaskan bahwa RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJP Daerah merujuk pada RPJP Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Dokumen ini mencakup periode 2005-2025 untuk RPJP Nasional.
Dalam rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum, Rusman menyampaikan bahwa pembahasan ranperda akan dijadwalkan. Dari sebelas ranperda yang akan dibahas tahun ini, akan dibagi dalam tiga triwulan. Untuk triwulan pertama 2024, ada empat ranperda, dua inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemprov Kaltim.
Bapemperda juga membuat terobosan dengan membentuk satu Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga ranperda sekaligus. Ini mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, seperti Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan. Keputusan ini diambil untuk memaksimalkan pembahasan dengan lebih efisien dari segi waktu. (adv)