Tiga Pokja mengajukan permohonan untuk perpanjangan masa kerja dalam Rapat Paripurna Ke-5.


jurnalharian.com, DPRD Kaltim mengadakan Rapat Paripurna Ke-5 dalam masa sidang 2024. Agenda rapat termasuk pengesahan revisi agenda kegiatan untuk masa sidang pertama tahun 2024, penyampaian laporan kerja dari kelompok kerja (pokja) yang membahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, laporan kerja dari pokja internal DPRD Kaltim, dan laporan kerja dari pokja eksternal DPRD Kaltim.

Rapat Paripurna diadakan di Gedung B (utama) Kantor DPRD Kaltim  dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Sekretaris Norhayati Usman. Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Paripurna Ke-2  dalam masa sidang sebelumnya. DPRD Kaltim masa jabatan 2024 – 2029 telah membentuk beberapa kelompok kerja, termasuk pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, pokja internal, dan pokja eksternal. Setiap kelompok kerja memiliki tugas dan kewenangan sesuai keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Pada rapat paripurna, kelompok kerja tersebut akan menyampaikan hasil kerjanya sesuai dengan masa kerja masing-masing. Laporan dari masing-masing pokja, termasuk pokja tatib, pokja internal, dan pokja eksternal, masih dalam proses kajian lebih lanjut sehingga meminta perpanjangan masa kerja.(adv)

Berita Terkait

Top