J. Jahidin Memimpin rapat, Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim
jurnalharian.com, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu, 20 November 2024, di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini diadakan sebagai bagian dari upaya penyusunan agenda kegiatan untuk membahas rancangan peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, J. Jahidin, tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Guntur, serta sejumlah anggota Pansus lainnya, antara lain Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Selain itu, hadir pula Tim Ahli Pansus yang terdiri dari Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, yang turut memberikan kontribusi dalam merumuskan agenda kegiatan ini.
Jahidin dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk menyepakati draft jadwal kegiatan Pansus, yang mencakup serangkaian rapat dan kunjungan kerja. Salah satu agenda penting yang dibahas adalah kegiatan benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang telah menerapkan Kode Etik dan Tata Beracara yang efektif. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi Pansus dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan standar etika dan tata kelola yang baik.
“Rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun agenda kegiatan Pansus yang akan dilaksanakan hingga 15 Desember 2024. Kami akan melakukan serangkaian rapat dan kunjungan kerja untuk mempelajari daerah-daerah yang sudah lebih dulu menerapkan Kode Etik dan Tata Beracara di Badan Kehormatan mereka. Tujuannya adalah agar kita bisa mendapatkan referensi yang lebih matang dalam menyusun rancangan peraturan DPRD Kaltim ini,” ujar Jahidin.
Menurut Jahidin, rancangan peraturan yang sedang dibahas ini bertujuan untuk menghasilkan sebuah instrumen hukum dan etika yang akan mengatur dan memastikan bahwa DPRD Kaltim bekerja sesuai dengan norma, tata krama, serta nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa penerapan Kode Etik yang jelas dan tata beracara yang terstruktur sangat penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif di DPRD. Dengan adanya pedoman yang tegas, anggota DPRD diharapkan dapat lebih profesional dalam bertindak, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
“Penting bagi kita untuk memiliki dasar hukum yang jelas dalam tata beracara Badan Kehormatan, yang tidak hanya mengatur tindakan disipliner, tetapi juga menjaga reputasi dan kredibilitas DPRD Kaltim di mata masyarakat,” tambahnya.
Pansus juga merencanakan untuk melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang telah sukses menerapkan peraturan serupa, guna mempelajari lebih dalam tentang tantangan dan keberhasilan yang mereka hadapi. Dengan demikian, Pansus diharapkan dapat menyusun peraturan yang lebih matang dan aplikatif, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kalimantan Timur.
Melalui rapat ini, Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim semakin mempertegas komitmennya untuk menjalankan proses legislasi yang transparan dan akuntabel. Rancangan peraturan ini tidak hanya akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjadi landasan yang kuat untuk menjaga integritas lembaga legislatif dalam membangun kepercayaan publik.(adv)