Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan untuk Pemberdayaan Generasi Muda di Kabupaten Paser
jurnalharian.com, Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan pentingnya Perda Kepemudaan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Paser.
Dalam sambutannya, Abdurahman menyampaikan bahwa meskipun Perda ini telah disahkan sejak 2022, pelaksanaannya masih belum berjalan maksimal. “Undang-undangnya sudah ada sejak 2009 dan Perdanya sejak 2022, namun implementasinya belum optimal. Kita perlu memastikan bahwa semua potensi pemuda dapat diberdayakan dengan baik,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan perhatian terhadap pemuda sebagai aset penting dalam pembangunan daerah.
Abdurahman menekankan bahwa pemuda adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menyediakan ruang dan fasilitas yang mendukung pengembangan potensi pemuda. “Pemuda harus diberi wadah untuk berkembang. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap pemuda Paser mendapat perhatian dan ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kepemudaan. Abdurahman berharap melalui kegiatan ini, pemuda di Kabupaten Paser dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan Perda yang ada. Ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan pemuda.
“Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan program-program yang dapat memberdayakan pemuda. Kami ingin melihat pemuda Paser berperan aktif dalam pembangunan, baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun budaya,” ungkapnya.(adv)




