RDP DPRD Kaltim dengan Pemprov: Proyek Terowongan Samarinda dan Aset Rumah Sakit Islam Dibahas


Jurnalharian.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meminta penjelasan terkait aset Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya Rumah Sakit Islam, dan dampak akibat dari proyek pembangunan terowongan Samarinda. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, dengan didampingi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin.

Pihak Pemprov Kaltim yang hadir dalam rapat ini melibatkan Asisten Perekonomian dan Administrasi Setda Kaltim, Ujang Rahmad, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi, serta Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, dan perangkat daerah terkait.

Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait proyek pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin menuju Jalan Kakap di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, yang sedang diperbincangkan di media sosial.

“Pertemuan ini digelar dalam rangka sharing informasi terkait proyek pembangunan terowongan yang tengah dibicarakan di media sosial. Kami ingin tahu apakah perlu persetujuan Rumah Sakit Islam atau tidak,” ungkapnya.

Hasanuddin Mas’ud juga menyoroti prosedur dan dampak dari proyek tersebut. Ia menyatakan bahwa ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab, seperti apakah proyek ini memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.

Selain itu, ia mempertanyakan mengenai hibah yang belum ada, menyoroti bahwa seharusnya hibah dibentuk terlebih dahulu sebelum proyek dimulai. Hasanuddin Mas’ud juga mencermati hal yang dianggap inkonstitusional, khususnya terkait kerjasama antara pemprov dan yayasan yang masih berlangsung.

“Dalam kontrak disebutkan, nanti kalau dia sudah selesai kontrak harus dikembalikan dalam keadaan baik, nah ini tiba-tiba ada yang kurang,” tegasnya. (adv)

Berita Terkait

Top