Jahidin Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Warga Terkait Jalan Ring Road Akan Segera Diselesaikan


jurnalharian.com, Jahidin mengungkapkan bahwa beberapa masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan ring road, khususnya ruas Jalan H Nusyirwan, masih menuntut pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum terbayarkan. Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan menjadi perhatian serius pemerintah. “Pengaduannya masih dalam proses. Warga merasa tanah mereka belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” jelas Jahidin.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Jahidin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dan administratif terkait tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan dapat ditangani dengan baik. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Saat ini, kami masih menunggu hasil tindak lanjutnya dan terus berjuang untuk kepentingan warga,” ujarnya dengan penuh komitmen.

Jahidin juga menekankan bahwa pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan oleh pemerintah provinsi jika legalitas kepemilikan tanah warga tersebut memenuhi syarat dan tidak ada masalah hukum yang menghalangi. “Jika legalitasnya sah, tidak ada masalah hukum, dan alat bukti kepemilikannya jelas, pemerintah pasti akan menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai hak masyarakat,” tambahnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan proses ini kepada pemerintah. Jahidin berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya.(adv)

Berita Terkait

Top