Pansus Kode Etik DPRD Kaltim Laksanakan Rapat Internal untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Dan Di Hadiri Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari Dan Sugiyono
jurnalharian.com, Pansus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat internal pada Senin pagi, 25 November 2024, di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan. Rapat ini dihadiri oleh anggota pansus, termasuk Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq. Tim ahli DPRD Kaltim, yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, juga hadir dalam rapat tersebut.
Agenda utama dari rapat internal ini adalah membahas dan merumuskan rencana kegiatan untuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. Diskusi yang berlangsung dalam rapat ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyusunan peraturan tersebut dapat dilakukan dengan seksama dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang baik.
Sigit Wibowo menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum untuk merumuskan kesepakatan awal sebelum melangkah lebih jauh. “Kami sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri. Hal ini penting agar kita mendapatkan panduan dan kesepakatan bersama dalam penyusunan rencana kegiatan pansus mengenai ranperda DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Sigit.
Rapat internal ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar anggota pansus dan tim ahli, serta menciptakan sinergi dalam proses penyusunan rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman bagi Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Dengan keterlibatan semua pihak, Pansus berkomitmen untuk menghasilkan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga legislatif di Kalimantan Timur.(adv)