Ketua Banpemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, Terima Kunjungan Guru dan Siswa SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi
Jurnalharian.com, Pada Rabu (07/02), Rusman Ya’qub, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kalimantan Timur, menerima kunjungan dari rombongan guru dan siswa/i Kelas XII SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.
Dalam sambutannya, Rusman Ya’qub menyambut rombongan dengan semangat, mengucapkan, “Selamat Datang di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.” Dia kemudian menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dewan serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kaltim.
Rusman menjelaskan bahwa DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran, dan Pengawasan.
“Fungsi utama anggota legislatif adalah membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Gubernur, penganggaran yang meliputi penyusunan APBD, kemudian melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjawab pertanyaan dari siswa/i, menjelaskan bahwa pimpinan DPRD memiliki tugas memimpin rapat DPRD khususnya Rapat Paripurna, serta mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya. Secara prinsip, 55 anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pimpinan.
Politisi PPP tersebut juga mengajak rombongan untuk melihat langsung unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim, termasuk Gedung E, Gedung D, dan Gedung B yang biasanya digunakan untuk menggelar Rapat Paripurna.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama oleh guru dan siswa/i SMA Katholik ST. Fransiskus Asisi bersama Rusman Ya’qub sebagai Ketua Banpemperda DPRD Kaltim. (adv)