Fuad Fakhruddin : Respon Kawasan Transmigasi Embalut yang Bergabung dengan Wilayah Samarinda
jurnalharian.com, Masyarakat di Kelurahan Sempaja, terutama yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung, kini menghadapi kebingungan terkait permohonan mereka untuk mengganti dokumen penguasaan tanah dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) menjadi IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Permohonan tersebut tidak dapat dilayani oleh pemerintahan Kelurahan Sempaja Utara maupun Kecamatan Samarinda Utara, karena lahan yang mereka ajukan ternyata termasuk dalam kawasan pengembangan transmigran Embalut, yang terletak di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Syukran, seorang warga Batu Besaung, mengungkapkan kekecewaannya. “Kita warga di sini yang menggarap lahan tidak tahu sebagian dari wilayah ini berada dalam kawasan pengembangan transmigrasi. Selama puluhan tahun, tidak ada yang memberi tahu. Sekarang, warga yang ingin mengubah dokumen penguasaan tanahnya dari SKPT jadi IMTN tidak dapat diproses oleh pemerintahan kelurahan maupun kecamatan,” katanya.
Staf kantor Camat Samarinda Utara menjelaskan kepada warga bahwa kawasan pengembangan transmigrasi Embalut tidak hanya mencakup Tenggarong Seberang, tetapi juga meliputi puluhan ribu hektar yang berada di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kota Samarinda, menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keputusan untuk mengaktifkan kembali peta pemanfaatan wilayah pengembangan transmigrasi ini membuat BPN meminta Pemkot Samarinda untuk tidak menerbitkan IMTN di kawasan tersebut.(adv)