DPRD Kaltim Dorong Segera Tindak Lanjuti Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal


jurnalharian.com, Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang disahkan pada Agustus 2024 perlu segera diimplementasikan. Perda ini menetapkan bahwa 75% dari tenaga kerja yang dipekerjakan dalam proyek-proyek di Kaltim harus berasal dari tenaga kerja lokal. Hal ini disampaikan oleh dr. Andi Satya Adi Saputra, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dalam sebuah diskusi publik yang diadakan oleh DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur di Cafe Bagios, Samarinda.

Andi Satya menegaskan bahwa meskipun Perda ini telah resmi disahkan, pelaksanaannya masih terhambat karena belum adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur rincian pelaksanaannya. “Perda ini sudah kita resmikan, tapi sampai sekarang belum ada Pergub yang mengatur pelaksanaannya. Akibatnya, perda ini belum bisa dijalankan. Padahal, kita berharap perda ini dapat mengoptimalkan peluang bagi tenaga kerja lokal di Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Andi Satya mengajak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Pergub yang diperlukan agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan peluang kerja yang ada. “Kita perlu memastikan bahwa tenaga kerja lokal memiliki akses yang lebih besar terhadap pekerjaan, terutama di proyek-proyek yang sedang berkembang di daerah kita,” tambahnya.(adv)

Berita Terkait

Top